Hendardi: Reformasi Polri Harus Perkuat Supremasi Sipil dan Perlindungan HAM

Hendardi Setara Institute
Hendardi Setara Institute

Jakarta, 20 Mei 2026 – Kepala Badan Pengurus Setara Institute, Hendardi, menyoroti secara tajam penggunaan mekanisme pengadilan militer dalam penanganan kasus hukum yang melibatkan masyarakat sipil. Menurutnya, praktik tersebut berpotensi melanggengkan impunitas hukum dan melemahkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum, terutama dalam perkara kekerasan terhadap aktivis sipil.

Pernyataan itu disampaikan Hendardi merespons kasus penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia, Andrie Yunus. Ia menilai proses hukum melalui peradilan militer tidak memberikan ruang transparansi dan akuntabilitas yang optimal bagi publik. Hendardi menegaskan bahwa kasus yang berdampak pada masyarakat sipil semestinya diproses melalui mekanisme peradilan umum agar menjamin independensi dan rasa keadilan.

“Negara tidak boleh membiarkan praktik impunitas terus berlangsung. Penggunaan pengadilan militer dalam perkara yang menyangkut warga sipil justru berpotensi mengurangi kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” ujar Hendardi dalam keterangannya.

Selain menyoroti persoalan hukum dan HAM, Hendardi juga mengungkapkan bahwa Setara Institute tengah menginisiasi riset diagnostik bertajuk “Desain Transformasi Polri Menuju Indonesia Emas 2045”. Penelitian komprehensif tersebut melibatkan sekitar 167 ahli lintas disiplin guna merumuskan arah reformasi kelembagaan Kepolisian Republik Indonesia yang lebih profesional, modern, dan demokratis.

Hasil riset tersebut, lanjut Hendardi, telah diserahkan langsung kepada Mabes Polri dan Istana Negara sebagai bahan pertimbangan strategis dalam proses reformasi institusi kepolisian ke depan. Ia berharap transformasi Polri tidak hanya menyentuh aspek teknis kelembagaan, tetapi juga memperkuat komitmen terhadap perlindungan hak asasi manusia dan supremasi sipil.

Di sisi lain, Hendardi turut mendesak Presiden Prabowo Subianto agar segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen untuk mengusut berbagai aksi kekerasan dan teror terhadap aktivis hak sipil yang belakangan kembali terjadi. Menurutnya, keberadaan TGPF penting untuk memastikan proses investigasi berjalan transparan, objektif, dan bebas dari intervensi kepentingan tertentu.

Ia menegaskan bahwa negara harus hadir memberikan jaminan keamanan bagi para pembela HAM, aktivis demokrasi, serta masyarakat sipil yang menyampaikan kritik secara konstitusional. “Demokrasi tidak boleh dibangun di atas rasa takut. Pemerintah perlu memastikan seluruh bentuk intimidasi terhadap aktivis diusut tuntas agar tidak menjadi preseden buruk bagi kehidupan demokrasi Indonesia,” tutup Hendardi.

Pos terkait