Jakarta – Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Abraham Todo Napitupulu, menegaskan bahwa polemik penempatan Polri di bawah Presiden atau kementerian bukanlah inti persoalan reformasi kepolisian. Menurutnya, masalah utama terletak pada distribusi kekuasaan Polri yang terlalu besar tanpa diimbangi sistem pengawasan yang kuat.
Erasmus menyebut, selama Polri masih berada dalam rumpun eksekutif, secara konstitusional kepolisian tetap berada di bawah Presiden. Karena itu, perdebatan soal posisi struktural dinilai kerap menutupi persoalan yang jauh lebih mendasar, yakni lemahnya pengawasan terhadap kewenangan Polri yang sangat luas.
“Isunya bukan lembaganya di bawah siapa, tapi bagaimana kekuasaan Polri didistribusikan. Selama ini semua urusan ditumpuk ke polisi. Kewenangannya besar, anggarannya besar, tapi pengawasannya lemah. Ini yang bikin kinerja Polri terus jadi sorotan,” kata Erasmus.
Ia menilai penumpukan kewenangan itulah yang membuat Polri mudah ditarik ke ranah politik. Mengutip pandangan pakar kepolisian internasional Jackie Baker, Erasmus menegaskan bahwa politisasi aparat penegak hukum terjadi karena institusi kepolisian memegang terlalu banyak peran sekaligus.
Untuk itu, ICJR mendorong pemisahan fungsi kepolisian agar lebih profesional dan tidak mudah dipolitisasi. Erasmus mengusulkan setidaknya tiga pemisahan fungsi utama. Pertama, fungsi penyidikan dan penegakan hukum pidana difokuskan pada Bareskrim sebagai inti kerja kepolisian dalam sistem peradilan pidana.
Kedua, urusan keamanan dalam negeri dan ketertiban umum sebaiknya dipindahkan ke kementerian terkait, misalnya Kementerian Dalam Negeri. Termasuk fungsi-fungsi pengamanan bersenjata seperti Brimob, yang menurut Erasmus tidak relevan berada dalam satu institusi dengan penyidik pidana.
“Kalau Brimob melakukan pelanggaran, siapa yang menyidik? Polisi juga. Ini problem konflik kepentingan. Tragedi Kanjuruhan jadi contoh betapa rumitnya ketika satu institusi mengawasi sekaligus mengadili dirinya sendiri,” tegasnya.
Ketiga, fungsi perizinan dan pelayanan administratif seperti SIM, izin keramaian, hingga urusan lalu lintas dinilai tidak seharusnya berada di tangan Polri. Erasmus mengusulkan agar perizinan dialihkan ke kementerian teknis, sementara Polri tetap fokus pada penegakan hukum. Dengan skema itu, jika terjadi pelanggaran atau korupsi dalam perizinan, Polri bisa bertindak sebagai penegak hukum yang independen, bukan sebagai pihak yang sekaligus mengelola izin.
Terkait wacana Polri di bawah kementerian, Erasmus mengakui kekhawatiran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal politisasi. Ia bahkan menyebut, jika Polri yang “gemuk” seperti sekarang dipindahkan ke kementerian, maka kementeriannya justru akan “menjadi polisi”.
Karena itu, menurutnya, pemisahan fungsi harus dilakukan lebih dulu sebelum berbicara soal penempatan struktural. Setelah fungsi-fungsi dipersempit dan difokuskan pada penegakan hukum pidana, barulah wacana penempatan di bawah kementerian atau Presiden bisa dibahas secara lebih sehat.
“Untuk fungsi penyidikan dan penegakan hukum pidana, saya sepakat Polri tetap berada langsung di bawah Presiden. Tapi tugas-tugas lain yang bukan inti penegakan hukum harus dilepas,” pungkas Erasmus.
Pernyataan ICJR ini menambah perspektif baru dalam perdebatan reformasi Polri, dengan menekankan bahwa pembenahan struktural harus dimulai dari pembatasan kewenangan dan penguatan pengawasan, bukan semata-mata memindahkan Polri ke bawah kementerian tertentu.





