Jakarta – Akademisi dan pakar hukum tata negara, Prof. Zainal Arifin Mochtar, menyuarakan kekhawatirannya terhadap arah reformasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang belakangan kembali mengemuka di ruang publik. Ia menegaskan bahwa reformasi Polri semestinya dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan berorientasi pada perbaikan institusi, bukan dijadikan alat politik untuk melemahkan pihak tertentu.
Dalam sebuah diskusi publik, Zainal mempertanyakan motif di balik wacana reformasi Polri yang terus bergulir. Menurutnya, publik perlu jeli melihat apakah agenda reformasi benar-benar bertujuan memperkuat profesionalisme Polri, atau justru mengarah pada upaya melemahkan kepolisian dan memperkuat peran militer dalam urusan-urusan yang seharusnya bersifat sipil.
Ia mengingatkan, jika fungsi-fungsi keamanan yang seharusnya dijalankan secara sipil mulai kembali diwarnai pendekatan militeristik, maka hal tersebut berpotensi menciptakan ketidakseimbangan dalam tata kelola keamanan nasional.
“Polri adalah alat negara untuk menjaga keamanan. Jika ada pihak-pihak yang memanfaatkan situasi ini untuk memperkuat posisi tertentu dalam rezim kekuasaan, publik harus waspada,” tegas Zainal.
Lebih lanjut, Zainal menekankan bahwa setiap kebijakan Presiden dalam merespons dinamika sosial dan keamanan tentu dipengaruhi oleh masukan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, menurutnya, penting bagi publik untuk mengkaji secara kritis siapa saja aktor yang memiliki pengaruh besar terhadap arah kebijakan negara di sektor keamanan.
Diskusi tersebut turut dihadiri sejumlah aktivis dan akademisi yang menyerukan agar reformasi kelembagaan dilakukan secara komprehensif dan terbuka. Mereka menekankan, reformasi Polri tidak boleh dijadikan alat tarik-menarik kepentingan politik, melainkan harus berangkat dari kepentingan publik dan prinsip demokrasi.





