Jakarta, 11 Februari 2026 – Indonesia Milenials Center (IMC) menyampaikan pandangan terhadap dinamika internal institusi kepolisian di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap sejumlah kasus pelanggaran hukum yang melibatkan oknum aparat.
Ketua IMC, Yerikho Manurung, menilai bahwa maraknya dugaan pelanggaran hukum dan praktik kekerasan oleh oknum anggota kepolisian menjadi momentum reflektif bagi institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh dan substansial.
Menurut IMC, reformasi di tubuh Polri tidak cukup hanya bersifat administratif, melainkan harus menyentuh aspek fundamental, terutama pada pola pendidikan, pembinaan mental, serta pendekatan penegakan hukum yang selama ini dinilai masih cenderung mengedepankan kekerasan.
“Reformasi Polri harus dimulai dari pembenahan sistem pendidikan dan kultur internal. Jika praktik kekerasan masih terjadi, maka itu menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam pola pembentukan karakter aparat,” ujar Yerikho dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/2/2026).
IMC menegaskan bahwa dalam konteks negara hukum demokratis, aparat penegak hukum seharusnya mengedepankan pendekatan persuasif, komunikasi sosial, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM). Pendekatan represif dinilai tidak lagi relevan dalam membangun kepercayaan publik di era keterbukaan informasi saat ini.
Lebih lanjut, Yerikho menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas sebagai fondasi utama reformasi kepolisian. Tanpa keterbukaan dalam proses penanganan perkara dan mekanisme pengawasan internal yang kuat, citra serta legitimasi institusi akan semakin tergerus.
“Kepercayaan publik adalah modal utama institusi kepolisian. Tanpa reformasi yang nyata dan transparan, akan sulit menghapus stigma negatif seperti ‘no viral no justice’ yang berkembang di tengah masyarakat,” tegasnya.
IMC juga mendorong agar seluruh jajaran Polri, dari tingkat pusat hingga daerah, memiliki pemahaman komprehensif mengenai prinsip-prinsip HAM serta menjadikan perlindungan warga negara sebagai orientasi utama dalam setiap tindakan penegakan hukum.
Di sisi lain, Yerikho menilai bahwa Polri memiliki posisi strategis sebagai representasi negara di hadapan masyarakat. Oleh karena itu, sikap kenegaraan, profesionalitas, dan kepekaan sosial harus menjadi karakter utama setiap anggota kepolisian.
“Polri harus hadir sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, bukan sekadar penegak hukum yang berjarak. Pendekatan komunikasi sosial yang lebih dekat dengan publik akan memperkuat legitimasi institusi dan mencegah konflik di lapangan,” tambahnya.
Sebagai penutup, IMC mengajak seluruh elemen bangsa untuk mendukung reformasi Polri secara konstruktif, dengan tetap mengedepankan pengawasan publik yang objektif dan partisipatif. Reformasi yang berorientasi pada transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan HAM diyakini menjadi kunci dalam mengembalikan marwah kepolisian serta memperkuat sistem penegakan hukum nasional.





