BEM UIJ Dorong KPK atau Kortastipidkor Polri Usut Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah

Presma Uij
Presma Uij

Jakarta – Presiden Mahasiswa Universitas Islam Jakarta, Ibrahim, meminta agar penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, diproses oleh lembaga penegak hukum yang independen di luar Kejaksaan Agung, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Permintaan tersebut disampaikan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum, mengingat perkara tersebut melibatkan mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung. Berdasarkan pemberitaan terbaru, Febrie Adriansyah tengah menjalani proses hukum sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Menurut Ibrahim, penanganan perkara oleh lembaga yang tidak memiliki hubungan struktural langsung dengan pihak yang diperiksa akan membantu memperkuat persepsi independensi dan menghindari potensi konflik kepentingan.

“Publik membutuhkan kepastian bahwa proses hukum berjalan secara objektif, profesional, dan bebas dari konflik kepentingan. Karena itu, kami memandang akan lebih baik apabila perkara ini ditangani oleh KPK atau Kortastipidkor Polri agar kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum tetap terjaga,” ujar Ibrahim.

Ia menegaskan bahwa permintaan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi seseorang ataupun mencampuri proses hukum yang sedang berlangsung. Sebaliknya, hal itu merupakan bentuk aspirasi agar penanganan perkara memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kesetaraan di hadapan hukum.

“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Status hukum seseorang hanya dapat dipastikan melalui proses peradilan yang sah. Namun, dalam perkara yang melibatkan mantan pejabat penegak hukum, independensi lembaga yang menangani menjadi faktor penting untuk menjaga legitimasi proses hukum di mata publik,” katanya.

Ibrahim juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal proses hukum secara kritis namun tetap menghormati mekanisme hukum yang berlaku. Menurutnya, pemberantasan korupsi hanya akan efektif apabila seluruh aparat penegak hukum bekerja secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

“Siapa pun yang diduga terlibat tindak pidana korupsi harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Yang terpenting adalah prosesnya berlangsung secara independen, terbuka, dan mampu memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” tutup Ibrahim.

Pos terkait