Jakarta – Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) sekaligus Chief Executive Officer (CEO) Tempo Digital, Wahyu Dhyatmika, angkat bicara soal mekanisme penanganan kasus kekerasan terhadap jurnalis yang melibatkan oknum TNI.
Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas tetap harus dijaga, terutama ketika proses hukum berhadapan dengan institusi militer.
Mekanisme yang Berlaku Saat Ini
Wahyu menjelaskan, berdasarkan aturan yang berlaku, jika pelaku kekerasan berasal dari unsur TNI, maka biasanya dibentuk tim gabungan yang melibatkan unsur Polri dan TNI dalam proses penyidikan. Namun untuk proses peradilannya, tetap dilakukan di Mahkamah Militer.
“Karena sesuai undang-undang, anggota TNI hanya bisa diadili di Mahkamah Militer,” ujarnya.
Dalam beberapa kasus yang ia ikuti, termasuk kasus di Medan yang melibatkan oknum TNI AU, proses hukum dinilai berjalan hingga tuntas dan pelaku mendapatkan hukuman.
Selama kasus tersebut dikawal secara serius oleh Dewan Pers maupun Komite Kekerasan terhadap Jurnalis, lanjutnya, penanganannya relatif bisa dipastikan berjalan.
Meski demikian, Wahyu tidak menutup mata bahwa dalam sejumlah kasus lain terutama jika korbannya bukan jurnalis atau bukan bagian dari komunitas pers sering kali muncul persoalan impunitas.
Di sinilah, menurutnya, muncul dorongan kuat dari kalangan masyarakat sipil agar tindak pidana non-militer yang dilakukan anggota TNI diproses di peradilan umum.
“Kalau pelanggarannya adalah pidana umum dan korbannya warga sipil, seharusnya ditangani di sistem peradilan umum. Penyidiknya polisi dan diadili di pengadilan umum,” tegasnya.
Ia menilai, prinsip tersebut sejalan dengan semangat supremasi sipil bahwa pelanggaran hukum pidana biasa tidak seharusnya diproses di sistem peradilan khusus militer.
Ujian untuk DPR dan Reformasi Hukum
Wahyu menyebut isu ini menjadi ujian bagi supremasi sipil di Indonesia, termasuk bagi DPR dalam mendorong konsistensi penerapan asas-asas hukum yang setara bagi semua warga negara.
“Mahkamah militer idealnya menangani pidana militer. Kalau pidana umum, apalagi korbannya warga sipil, mestinya diadili di peradilan umum. Hampir semua kelompok masyarakat sipil sepakat pada prinsip itu,” katanya.
Namun ia juga mengakui bahwa hingga kini TNI masih mempertahankan posisi bahwa anggotanya tetap tunduk pada sistem peradilan militer.
Untuk Kasus Pers, Pengawalan Jadi Kunci
Dalam konteks kasus kekerasan terhadap jurnalis, Wahyu menilai bahwa selama ada pengawalan ketat dari komunitas pers dan lembaga seperti Dewan Pers, model peradilan yang ada saat ini relatif mampu menuntaskan kasus.
“Tapi tetap, prinsip kesetaraan di hadapan hukum itu penting. Jangan sampai ada kesan perlindungan hukum berbeda hanya karena pelakunya berasal dari institusi tertentu,” ujarnya.
Bagi AMSI, yang paling utama adalah memastikan bahwa jurnalis sebagai bagian dari warga sipil mendapat perlindungan hukum yang setara, transparan, dan akuntabel, tanpa memandang siapa pelakunya.
