KIRPOL: Posisi Polri di Bawah Presiden Adalah Hasil Reformasi

Direktur Kirpol Wahyu Alfajri
Direktur Kirpol Wahyu Alfajri

​JAKARTA – Kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus menjadi topik diskusi publik yang hangat. Menanggapi wacana reposisi Polri di bawah kementerian, Wahyu Alfajri, Direktur KIRPOL, menegaskan bahwa posisi Polri yang saat ini berada langsung di bawah Presiden merupakan langkah yang paling tepat dan sesuai dengan mandat konstitusi.

​Menurut Wahyu, secara historis Indonesia telah melalui berbagai fase reformasi untuk menemukan bentuk ideal organisasi kepolisian. Ia mengingatkan bahwa Polri pernah berada di bawah naungan ABRI maupun kementerian tertentu di masa lalu. Pemisahan Polri menjadi lembaga mandiri di bawah Presiden dianggap sebagai salah satu pencapaian reformasi yang krusial.

​“Secara konstitusi, idealnya Polri harus tetap berada di bawah Presiden. Ini bukan hanya soal kepatuhan pada undang-undang, tetapi juga bagian dari sejarah reformasi kita,” ujar Wahyu dalam sebuah diskusi podcast.
​Efisiensi Birokrasi dalam Penegakan Hukum

​Selain aspek konstitusional, Wahyu menyoroti dampak praktis dari rantai birokrasi jika Polri dipindahkan ke bawah kementerian. Ia menilai, struktur kementerian yang bersifat sangat administratif dan birokratis justru berpotensi menghambat kinerja Polri dalam melakukan penegakan hukum yang cepat dan responsif.

​“Jika Polri di bawah kementerian, akan ada lapisan administrasi birokrasi yang bertambah. Hal ini tentu akan memperlambat proses penegakan hukum di lapangan,” jelasnya.

​Tuntutan Masyarakat akan Kecepatan dan Humanisme
​Wahyu menambahkan bahwa ekspektasi masyarakat terhadap Polri saat ini sangat tinggi, terutama dalam hal kecepatan penanganan perkara dan pendekatan yang humanis. Ia menekankan bahwa tugas utama Polri sesuai undang-undang adalah melayani, mengayomi, dan melindungi masyarakat.

​“Mata masyarakat selalu tertuju pada Polri. Mereka menuntut kecepatan dan humanisme. Apabila kinerja Polri terbentur dengan pasal-pasal atau administrasi birokrasi yang berlapis, maka pelayanan terhadap masyarakat akan terganggu,” pungkas Wahyu.

​Dengan tetap berada di bawah koordinasi langsung Presiden, diharapkan Polri memiliki ruang gerak yang lebih taktis untuk menjalankan fungsi keamanan dan ketertiban masyarakat tanpa harus terbebani oleh prosedur administratif kementerian yang kompleks.

Pos terkait